strict liability dalam hukum lingkungan. Salah satu konsep hukum yang diadopsi dari sistem hukum Anglo Saxon adalah konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability). strict liability dalam hukum lingkungan

 
 Salah satu konsep hukum yang diadopsi dari sistem hukum Anglo Saxon adalah konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability)strict liability dalam hukum lingkungan  Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutananCipta Kerja ialah dihilangkannya tanggung jawab mutlak (strict liability) yang mulanya dibebankan pada perusahaan mengenai pengelolaan limbah hasil industrinya

1. 2022. PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. Dalam penegakan hukum lingkungan dewasa ini telah mengenal adanya suatu pertanggungjawaban yang dinamakan tanggung jawab mutlak (strict liability). 4/2001. Hambatan yang bersifat alamiah. Bhawa khususnya dalam perbuatan melanggar hukum yang merugikan lingkungan, pertanggungjawaban Tergugat sebagai pemilik lahan perkebunan dapat dituntut sesuai dengan prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) yang dianut oleh UU Lingkungan. Korporasi dipandang sebagai suatu fiksi hukum dalam lingkungan keperdataan yang tidak cocok diambil alih dalam hukum pidana. hukum lingkungan dalam sistem peradilan pidana lebih banyak menuntut. /2010)” merupakan karya tulis ilmiah yang disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjanahukum di. Bahwa yang dimaksud dengan bertanggung jawab di sini adalah peratnggungjawaban mutlak atau lebih dikenal dengan asas strict. The dispute. Abstract Hakekat lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sumber kehidupan bagi manusia, binatang, tumbuhan dan. I Nym. Salah satu cara agar korban mendapat perlindungan hukum yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban, adalah dengan penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam tindak pidana lingkungan hidup dengan syarat-syarat tertentu. 31. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) PADA GUGATAN PERWAKILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM . 47k) %Di Indonesia, ketentuan serupa dengan Anti-SLAPP dibidang lingkungan hidup (anti-eco SLAPP) termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH. ” Kiprah Prof Andri dalam dunia Pendidikan, membawanya menjadi dosen berprestasi pertama tingkat Universitas Indonesia untuk Bidang Sosial Humanoria pada. al, September 4, 2003 on the landslide of Mount Mandalawangi Kadungora Subdistrict. Pendayagunaan Strict Liability Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Sudah menjadi kelaziman bahwa setiap kegiatan pembangunan, industrialisasi dan kemajuan di manapun dan kapanpun pasti akan menimbulkan dampak positif dan negatifnya Oampak posnit akan muncul kalau pembangunan tersebut memben manfaat bagi kehidupan. . 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan. Sedangkan dalam. 6 Sejarah perkembangan latarPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah menggunakan konsep strict liability atau prinsip tanggung jawab mutlak perusahaan dalam kerusakan lingkungan. Dengan demikian, hukum sebagai sarana keteraturan dan pengendalian atas semua perilaku. Sedangkan dalam penegakan hukum lingkungan masih ada dasar pertanggungjawaban dengan prinsip Strict Liability, korban tidak perlu melakukan pembuktian terhadap kesalahan pelaku apabila telah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun. bagi masyarakat. id PENERAPAN ASAS PERTANGGUNG-JAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. aktivitas yang berdampak besar pada lingkungan hidup, di dalam hukum lingkungan hidup dikenakan model pertanggungjawaban TJM, bukan PMH yang b erbasis kesalahan. 2. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja a. asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum lingkungan keperdataan perspektif budaya tinjauan teoritis : dosen mkpd : prof. Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata Cet. Rugi Terhadap Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan, Ganti kerugian. Pendayagunaan Strict Liability Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Sudah menjadi kelaziman bahwa setiap kegiatan pembangunan, industrialisasi dan kemajuan di manapun dan kapanpun pasti akan menimbulkan dampak positif dan negatifnya Oampak posnit akan muncul kalau pembangunan tersebut memben manfaat bagi kehidupan. 32 Tahun 2009 Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau yang. (Baca juga: Penggunaan Strict Liability Perlu Terus Didorong). 4/2001 selain kondisi abiotik ekosistem, juga perubahanPertanggungjawaban pidana yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5. Overpenalization Dalam Hukum Pidana, (UII, 2020). Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanyaDalam hukum perlindungan konsumen dikenal adanya prinsip tanggung jawab mutlak. DOKTRIN STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pembangunan dibidang perekonomian yang mengarah perkembangan produksi, barang dan jasa cendrung membawa dampak perusakan dan pencemaran. Karena mengubah/menghapus sejumlah ketentuan dalam UU No. 3 September-Desember 2016 PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Mahkamah Agung melalui Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup menjelaskan mengenai beban pembuktian dalam penerapan asas Strict Liability, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UUPPLH yang mensyaratkan adanya syarat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan Mahkamah. Pembangunan dibidang perekonomian yang mengarah perkembangan produksi, barang dan jasa cendrung membawa dampak perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan berakibat juga menimbulkan kerugian ribuan bahkan jutaan orang. 5 Hamid, “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara,” hlm. perkembangan konsep strict liability sebagai pertanggungjawaban perdata dalam sengketa lingkungan di era globalisasi Abstrak Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Ketiga, vicarious liability. , hlm. “Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan. ®Muladi, "Prinsip-prlnsipDasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan UU Nomor 23 Tahun 1997," Makalah Disampaikan padaSeminarNasional yang Diselenggrakan oleh Fakultas Hukum Universitas. 1 ASAS STRICT LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Pencemaran laut menimbulkan kewajiban bagi pencemar baik itu negara, individu dan badan hukum lainnya yang masing-masing mempunyai peran dan bertanggung jawab untuk. 11/No. Menerjemahkan absolute liability sebagai tanggung jawab secara mutlak mengandung arti sebagai berikut: 31 1. Agung Sri Utari, Anak. Dalam jurnal Ade Risha Riswanthi, Tanggung jawab Mutlak (strict liability) dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Udayana. A. DINAMIKAKekaburan makna strict liability selama ini bukan disebabkan oleh perumusan pasalnya, tetapi lebih merupakan akibat kekeliruan yang telah terjadi jauh sebelum UU Ciptaker: miskonsepsi yang menganggap strict liability masih didasarkan pada adanya unsur melawan hukum dan miskonsepsi bahwa strict liability adalah pembuktian terbalik. Ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak atau strict liability ini adalah lex specialis dalam gugatan perbuatan melawan hukum pada umumnya. 2 Asas kesalahan disini diartikan sebagai: tiada pidana tanpa perbuatan yang tidak patut yang obyektif, yang dapat dicelakan kepada perilakunya. Syarif dan Andri G. (strict liability). Pasal 100 (1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga). Penerapan prinsip strict liability sebagai prinsip di luar Bab XII tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, Konvensi Hukum Laut 1982 dalam perkembangannya pada konteks hukum laut. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162-176. Volume 1, Nomor 1, Pebruari 2015 ISSN : 2356-4164 PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha E-mail: ratna_windari@yahoo. Menurut salah satu perumus UU No. Bagaimana Konsep Pertanggungjawaban Strict Liability dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Berdasarkan Pasal 88 UU No. Hakim agung berpendapat pula bahwa pengadopsian precautionary principle di dalam hukum ling- kungan adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Ketentuan hukum internasionalSalah satu pertanggungjawaban hukum lingkungan yaitu strict liability. Martana. DOKTRIN STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. problematika konsepsi strict liability dalam perlindungan lingkungan hidup pasca disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja July 2021 Muhammadiyah Law Review 5(2):100 Teori Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam konsepsi tersebut, korporasi dianggap bertanggungjawab atas perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, agen, wakil atau pegawainya. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 475-476 seperti dikutip oleh Munadjat Danusaputro dalam Hukum Lingkungan (Buku V: Sektoral) , (Bandung: Binacipta, 1986), hlm. Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Mandarstrict liability dalam kasus kebakaran hutan. 83. Kemudian mengenai strict liability dapat ditemukan pula dalam UU Lingkungan Hidup 2009 yang menyatakan; “setiap orang yang tindakannya,. 22146/jmh. Hafrida, Helmi, and Bunga Permatasari. 51/PDT/2016/PT. Rule of Strict Liability & Absolute Liability under Law of Torts from Pengaturan Tanggu ng Jawab Mutla k (Strict Liability) Dalam Hukum Lingkungan, Jurnal. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada tindak pidana lingkungan hidup ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 1. 350 PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM TINDAK. 8 Imamulhadi, “Perkembangan Prinsip Strict Liability Dan Precautionary Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan,” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari adanya problematika lingkungan dan penegakan. Doctor thesis, Universitas Brawijaya. Strict liability atau tanggung jawab mutlak merupakan prinsip yang tercantum dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Strict liability sudah diatur dalam uu no 23 tahun 1997 t entang pengelolaan lingkungan hidup. Viktimologi, (Rajawali Press, 2021). lingkungan hidup dan bagaimana penyelesaiannya. , 16) Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di. Penggunaan prinsip strict liability pada penegakan hukum kasus karhutla ini dinilai. Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Penerapan Asas Strict Analisa ekonomi. Thus, the judge did not consider the decision carefully. menjelaskan di adopsinya strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia, Bagian B. Penegakan hukum lingkungan berstandar hukum internasional. Bersifat tidak-bersyarat 3. Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap. Asal Mula Asas Strict Liability Asas ini pertama kali diterapkan dalam kasus Rylands vs. LINGKUNGAN KEPERDATAAN . Adapun dalam konteks strict liability, Akademisi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Andri Gunawan Wibisana mengatakan bahwa tidak diperlukan adanya unsur “adanya kesalahan” untuk menentukan apakah suatu pihak bertanggung jawab atau tidak berdasarkan pasal ini. Gugatan Perdata Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia Jurnal Hukum Progresif, Vol. Smg Vo. ” Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang. INDUSTRY. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Binacipta, Bandung,. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 11,. or. Asal Mula Asas Strict Liability. UUPLH yang menganut asas strict liability (asas tangung jawab mutlak atau asas tanggung jawab langsung dan seketika) yangMajelis Hakim dalam Sengketa Lingkungan Hidup memutus perkara dengan menyatakan Gugatan ini menggunakan Pembuktian dengan Prinsip Strict Liability, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi, serta menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar. 37 – 38, mengutip Bin Cheng, “A Reply to Charges of Having Inter Alia Misuse the Term Absolute Liability in Relation to the 19966 Montreal Inter-Carrier Agree-Korporasi dipandang sebagai subyek dalam hukum pidana, hal ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik formil diatur dalam Pasal 100-111, 113-115 . Dewi Tuti Muryati, Dharu Triasih. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan “strict liability” atau tanggung jawab mutlak pencemar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. (strict. SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas Dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 25123/vej. Adalah tanggung jawab mutlak. Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle). Dalam perkembangan hukum di Indonesia, prinsip pencemar membayar (polluter pays principle ) tidak hanya melingkupi instrumen ekonomi, melainkan telah masuk pada instrumen hukum. (Baca juga: Penggunaan Strict. VOL 5 NO. One of the categories of acts against the law stipulated in Article 1365 to 1380 of the Civil Code is an unlawful act that causes bodily defects as. Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum pidana diartikan sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan yaitu pertanggungjawaban pidana4Sutoyo, Pengaturan Tanggung Jawab Mutlak (S trict Liability) Dalam Hukum Lingkungan, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32. Terkait dengan rumusan permasalahan22, dalam kasus teluk Buyat konsep strict liability sudah digunakan dalam peradilan pidana yang dalam hal ini nampak pada penggunaan UU No. In the future, consideration should be given to extending the application of the strict liability principle to the losses resulting from land fires. yang ingin dicapai dalam konsep sustainable development belum terintegrasi dalam penegakan hukum lingkungan khususnya pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. id - JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 13469. Metode kajian ini, menggunakan penelitian hukum. 4. Dalam prinsip ini,. 12 Roeslan Saleh, Op. Hal ini menyebabkan pemahaman sementara. Nyoman A. 420 MIMBAR HUKUM Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013, Halaman 417- 432memiliki dasar hukum untuk digugat ganti rugi melalui instrumen hukum perdata. “The Implementation of the Strict-Liability Principle to the Perpetrators of Forest and Land. 35 575 Ibid. Kasus Rylands v. Korporasi dapat dihukum mengganti rugi hingga ratusan miliar cukup dengan terbukti mengakibatkan ancaman serius bagi lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi penggugat. PEMERINTAH PADA SENGEKTA LINGKUNGAN HIDUP (Putusan Nomor. atau strict liability yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. 2 (2022) liability strict liability) dalam ) sebagai . Dalam persepsinya masyarakat akan lebih diuntungkan apabila dapat memahami konsep hukum pertanggungjawaban Strict Liability dalam suatu sengketa hukum lingkungan sebab pihak yang dirugikan tidak perlu melakukan pembuktian terhadap suatu tindakan yang merugikan. Korporasi dipandang sebagai suatu fiksi hukum dalam lingkungan keperdataan yang tidak cocok diambil alih dalam hukum pidana. Eastern Countries Leather Plc)Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia. Pinakunary dalam tulisannya berjudul Penerapan Tanggung Jawab Pidana Mutlak Pada Perkara Pencemaran Lingkungan, konsep strict liability atau tanggung. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 88 “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau mengelola limbah B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap. Tidak berlaku umum terhadap semua jenis perbuatan pidana, tetapi sangat terbatas dan tertetu terutama mengenai kejahatan. Kategori Kegiatan Extrahazardous Dalam Hukum Lingkungan Indonesia Indonesia sudah lama memasukkan asas strict liability ke dalam undang-undang lingkungan hidupnya, sejak Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1982. 2 (Depok: BP-FHUI, 2018). Irsandi. Dalam perkembangannya strict liability ini juga dikenal sebagai prinsip tanggung jawab mutlak (no-fault liability or libility without fault). “Konsep strict liability ini cukup membuktikan adanya kerugian dan kerugian itu berasal dari tergugat,” tambahnya. Kriteria penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi hanya ditemukan pengaturannya di dalam UU PPLH, yaitu sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bersangkutan. STRICT LIABILITY DALAM KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 3. 576 Ibid. 13 Reviews · Cek Harga: Shopee. id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. Dalam hukum pidana Inggris, strict liability terdapat pada hukum kebiasaan ataupun pada undang-undang. Blackburn telah melahirkan asas strict liability. Kondisi ini akan membuat beban kerja pemerintah pusat jauh melampaui kemampuan dan laju kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. 58-59Salah satu kemajuan dan pengembangan hukum (dalam metode pendekatan hukum) adalah diberlakukannya asas Strict Liability dalam Hukum Lingkungan (Pasal 88 UU No. Penerapan asas. Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Kamis, di Jakarta, mengatakan, dikabulkannya gugatan dengan prinsip strict liability itu bisa menjadi preseden. strict liability dalam kasus kebakaran hutan. 1. “Penghapusan konsep strict liability merupakan kemunduran 40. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”) . 58. The dispute. PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI Abstrak Penelitian ini bertujuan. Fletcher yang diputuskan oleh hakim J. VOL 5 NO. “Degradasi Norma ‘Strict Liability’ Dalam Penegakan Hukum Lingkungan”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu hukum tentang penormaan asas strict liability dalam UUPPLH serta penerapannya dalam penegakan hukum kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Gugatan Ganti Rugi Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 k/pdt/g/2004 Abstrak: Studi ini bersifat deskriptif-normatif. DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP . hukum lingkungan ada istilah tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pelaku pencemaran lingkungan dengan ketentuan tertentu. Sutoyo (2014) Politik Hukum Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Pencemar dalam Hukum Lingkungan untuk Mewujudkan Keadilan Ekologi. Konsep strict liability dalam hukum perdata, model ini sejatinya relevan mengenai apa yang diatur dalam Pasal 1367 ayat (3) tentang tanggung majikan dan. 1 ASAS STRICT LIABILITY DAN ASAS VICARIOUS LIABILITY TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN . Strict liability di dalam buku ini memang ditulis dalam konteks hukum lingkungan, tetapi tidak berarti hanya bermanfaat dalam lingkup hukum lingkungan saja karena meliputi bidang-bidang hukum publik lainnya. 2 . Irsandi Rahmat Wijaya Doktrin strict liability dapat diterapkan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan cara merevisi ketentuan pidana dalam hukum lingkungan (UUPPLH) dengan menghapus unsur kesalahan, karena UUPPLH saat ini hanya memberikan dasar penerapan strict liability dalam Dalam rangka memenuhi tanggungjawab negara yang dijalankan pemerintah terkait perizinan dan menjamin rasa keadilan, semangat penegakan hukum lingkungan harus diikuti dengan peningkatan kualitas dokumen lingkungan serta optimalisasi pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan izin lingkungan dilapangan, dan memprioritaskan upaya-upaya preventif. 24, Nomor 1, Februari 2011, hlm. Dihapusnya asas strict liability pada UU Cipta Kerja akan memperbesar peluang korporasi lolos dalam upaya hukum atas kejahatan lingkungan yang mereka lakukan dan menambah beban bagi para korban. I. Bukti ilmiah diperlukan untuk membuktikan adanya hubungan kausalitas (sebab-. 95. , hlm. Pada Hukum Acara Perdata terdapat asas yang menyatakan bahwa suatu putusan. Konsep strict liability atau ‘tanggung jawab mutlak’ harus diwaspadai pelaku usaha berkaitan aspek lingkungan. Dalam kasus tindak pidana lingkungan yang dilakukan korporasi sulit untuk membuktikan hubungan kausal unsur kesalahan tersebut dengan perbuatan hukum pidana (actus. Prinsip strict liability pada penegakan hukum lingkungan diformulasikan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup. , hlm. lingkungan di Indonesia karena prinsip strict liability dalam UUPPLH dianggap sebagai lex specialis atas lex generalis yakni prinsip liability based on fault dalam KUHPerdata. Ahli hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul. Dasep Nurjaman, Dian Arifa Fatimah, and Nilma Himawati. 1 BAB I PENDAHULUAN 1. 2 (Depok: BP-FHUI.